Bantuan Subsidi Upah ke Pekerja dan Guru Honorer Disalurkan Juni 2025


Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer untuk periode Juni sampai dengan Juli 2025 sebesar Rp150.000 per bulan dan akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran pada Juni 2025.

Bantuan ini menyasar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku, serta untuk 3,4 juta guru honorer.

“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5), yang dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan K/L terkait. Semua program akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025,” tutur Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Penyaluran BSU nantinya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.

Selain BSU, pemerintah juga menggulirkan berbagai program stimulus lainnya. Di antaranya diskon tarif listrik 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA, berlaku dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Stimulus lainnya mencakup diskon tarif transportasi massal seperti potongan harga tiket kereta api sebesar 30 persen, tiket pesawat dengan skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, serta diskon angkutan laut hingga 50 persen.

Pemerintah juga memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol selama periode libur sekolah.

Dari sisi perlindungan sosial, pemerintah menambah bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan beras 10 kg per bulan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Sementara di sektor ketenagakerjaan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen akan diberikan mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026 untuk mendukung keberlangsungan sektor padat karya.

 

 

Exit mobile version