Bandar Narkoba Pembunuh Briptu Farras Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Mati!


Bandar narkoba Ebi yang juga penikam Briptu Anumerta Farras Nabhan Atallah (23) hingga tewas dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ebi juga dikenakan pasal Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 213 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.

Lewat penerapan pasal 340 KUHP, Ebi terancam hukuman mati. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil,” ujar Kapolres Lahat AKBP G. Parlasro Sinaga, Jumat (24/1/2025).

Menurut Kapolres, tindakan pelaku yang merenggut nyawa petugas merupakan kejahatan serius. Oleh karena itu, pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai, termasuk ancaman hukuman maksimal.

Dalam penyelidikan yang berlangsung intensif, pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta bahwa tindakan pelaku diduga telah direncanakan sebelumnya.

Selain itu, pelaku juga melakukan perlawanan kepada petugas yang mengakibatkan luka berat dua personel lain yang hingga kini masih menjalani perawatan di RS Besamah Pagaralam.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada Bripda Farras Nahan Atallah berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi briptu anumerta.

“Bripda Farras yang gugur dalam operasi penangkapan bandar narkoba pada hari Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 03.55 WIB diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi briptu anumerta,” kata AKBP G. Parlasro.

Hal tersebut, kata dia, sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Briptu Farras yang gugur dalam bertugas.

Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat Polda Sumsel gugur dan dua lainnya terluka saat melakukan operasi penangkapan bandar narkoba di daerah itu, Rabu (22/1/2025).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di Palembang, Rabu, menyebutkan kejadian itu berlangsung pada Rabu dinihari.

“Ya atas kejadian tersebut ada tiga anggota kami yang menjadi korban satu diantaranya meninggal dunia dan dua anggota lainnya mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit,” katanya.

Saat itu tiga anggota Satresnarkoba Polres Lahat terkena tikaman oleh bandar narkoba di Tanjung Sakti, Lahat yang menjadi target operasi penangkapan itu.

Sementara itu bandar narkoba yang juga pelaku penikaman dalam berhasil dilumpuhkan dan ditangkap oleh anggota tim lainnya di lokasi kejadian.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memberikan atensi khusus, dan melakukan penanganan atas kejadian itu.

Personel Satresnarkoba Polres Lahat yang gugur dalam kejadian itu adalah Bripda Fasas Nahbah. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun polisi muda itu menghembuskan nafas terakhirnya.

Sementara dua anggota polisi yang terluka mendapat perawatan di rumah sakit.

 

Exit mobile version