Sulsel

Pelantikan Pj Bupati Tiga Kabupaten di Sulsel Menunggu Petunjuk Kemendagri

Pasca MK Batalkan Potongan Masa Jabatan Kepala Daerah

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemprov Sulsel masih menunggu arahan Kemendagri pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan potongan masa jabatan bagi kepala daerah.

“Kita tunggu surat edaran dari Kemendagri. Pengkajian sudah di Kemendagri. Kami tinggal menunggu bagaimana keputusannya,” kata Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Idham Kadir kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (22/12/2023).

Sebelum adanya instruksi dari Kemendagri, Idham menyebut pihaknya belum bisa mengambil tindakan. Ia berharap petunjuk Kemendagri secepatnya turun.

“Saya tidak bisa ambil sikap juga kalau belum ada dari Kemendagri. Biasanya secepatnya (instruksi). Apalagi pelantikan sudah hampir maka pasti cepat itu keluar dari Kemendagri,” tambahnya.

Dikatakan, sebelum keluarnya putusan MK, Pemprov Sulsel telah mengajukan masing-masing 3 nama calon Pj Bupati untuk Kabupaten Wajo, Pinrang dan Luwu. Nama-nama tersebut diajukan pada 6 Desember lalu. Dimana sisa masa jabatan masing-masing Bupati berbeda.

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

“Sudah mengajukan untuk tiga daerah. Kalau tidak salah Pinrang itu April (2024/berakhir). Wajo, Luwu Februari (2024/berakhir) kalau ndak salah,” sebutnya.

Ia menjelaskan, calon Pj Bupati Jeneponto yang telah diajukan tetap akan dilantik pada 31/12/2023 namun tidak menutup kemungkinan diundur karena bertepatan dengan hari libur.

“Kalau Jeneponto tetap (dilantik) 31 Desember. Bisa saja ke tanggal 2 (Januari 2024). Nanti kita lihat Pak Gubernur,” sebutnya.

Back to top button