News

Dekan Fisip Unri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Cabul Bimbingan Skripsi

Polda Riau menetapkan Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto (SH) sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

“Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status TSK (tersangka) terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021).

Ia mengungkapkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai TSK,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual saat bimbingan skripsi yang dilakukan SH viral setelah adanya pengakuan korban mahasiswi di media sosial.

Baca Juga:  Total Korban Bus ALS Terguling 34 Jiwa, 12 Orang Meninggal
Back to top button