News

Menkum Optimistis Ekstradisi Lancar Meski Tannos Punya Paspor Guinea-Bissau


Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini proses pengajuan ekstradisi Indonesia terhadap buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin berjalan lancar meski Tannos memiliki paspor Republik Guinea-Bissau.

Adapun terdapat kabar bahwa Guinea-Bissau juga mengajukan ekstradisi Tannos kepada Singapura, namun Supratman optimistis permohonan Indonesia yang akan dipenuhi oleh pemerintah Singapura, terutama karena Tannos melakukan tindak pidana di Indonesia dan masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).

“Pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif dengan permintaan yang dilakukan oleh teman-teman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sehingga yang bersangkutan sekarang sudah ditahan,” ujar Supratman seusai konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga:  Tiga Bule Inggris Terancam Hukuman Mati Usai Selundupkan Kokain ke Bali

Kendati demikian saat ditanya mengenai percepatan proses ekstradisi agar tidak didahului oleh pemerintah Guinea-Bissau, dirinya mengaku hal tersebut merupakan langkah teknis dari proses pengajuan ekstradisi, yang merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri RI.

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, kata dia, hanya mengurus administrasi proses pengajuan ekstradisi Tannos dan status kewarganegaraannya.

Dalam melengkapi dokumen administrasi pengajuan ekstradisi Tannos, ia menyebutkan pihaknya memiliki waktu 45 hari atau paling lambat diserahkan ke pemerintah Singapura pada 3 Maret 2025.

Sejauh ini, Menkum menuturkan Indonesia sudah pernah melakukan proses ekstradisi terhadap empat orang yang tersangkut kasus di dalam negeri.

Berdasarkan pengalaman tersebut, penyelesaian proses ekstradisi menghabiskan waktu yang beragam, yakni 2 tahun hingga 8 tahun.

Baca Juga:  Pengamat Kebijakan UI Sebut 4 Penyebab Program MBG Berantakan

Dirinya menjelaskan pengajuan ekstradisi Indonesia ke Singapura baru dilakukan pertama kali, namun ia yakin Negara Merlion bisa menyetujui permohonan Indonesia.

“Sebagai negara tetangga, bersahabat, dan punya kepentingan masing-masing di kedua belah pihak, saya yakin dan percaya prosesnya, kita berdoa bersama ya,” tuturnya.

Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Selanjutnya, Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga anti-korupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Lalu pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Tannos.

Baca Juga:  Prabowo Sambut Kedatangan Bill Gates di Istana

Back to top button