News

Lagi, Anak Buah Ferdy Sambo Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

Selasa, 13 Sep 2022 – 14:57 WIB

Lagi, Anak Buah Ferdy Sambo Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

Lobi Gedung Transnational Crime Cebter (TNCC) Mabes Polri tempat berlangsungnya sidang etik Polri. (Foto: Antara).

Mantan BA Roprovos Divpropam Polri, Brigadir FF atau Frillyan Fitri Rosadi menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (13/9/2022). Pasalnya, ia tidak profesional menjalankan tugas terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).

Brigadir Frillyan merupakan anak buah Irjen Pol Ferdy Sambo ketika masih menjabat Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo kini sudah berstatus mantan Kadiv Propam setelah dicopot dari jabatannya imbas terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebelumnya, sejumlah polisi anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri juga menjalani sidang etik menyangkut penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Negara yang Kena Tarif Impor Amerika, Ada yang sampai 49 Persen

Sidang etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi berlangsung di ruang sidang lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri.

Sidang etik akan dipimpin KKEP, Brigjen Pol Agus Wijayanto dan empat anggota komisi yaitu Kombes Pol Rahmat Pamudji, Kombes Pol Setyas Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias Ratulangi dan Kombes Pol Arnaini.

Empat Saksi

Terdapat empat saksi yang dijadwalkan akan dihadirkan dalam persidangan etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi

“Saksi-saksi sebanyak sebanyak orang, Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, Bharada S,” sebutnya.

Sebelumya, Brigadir Frillyan juga dimintai keterangannya dalam sidang etik KKEP terhadap Bharada S atau Sadam. Bharada Sadam terbukti melakukan pelanggaran etik. Pelanggaran ini berupa tindakan intimidasi kepada wartawan saat meliput di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Kerja dengan Fasilitas Minim, Hakim Daerah Layak Dipercaya Tangani Pengadilan Kelas I

Bharada S dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Sanksi lainnya yaitu meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Lima Tersangka

Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Polri juga menetapkan tujuh perwira Polri sebagai tersangka menyangkut upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ketujuh tersangka yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI-Polri Evakuasi Dua Jenazah Korban Pembunuhan KKB di Papua

Back to top button