Foto: Aturan Baru Perkantoran Non-Esensial PPKM Level 3 di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan ketentuan baru selama PPKM level 3 di wilayah DKI Jakarta. Diantaranya, menetapkan kegiatan perkantoran non-esensial berlaku work from office (WFO) maksimal 25%. Keputusan itu berlaku mulai 8 Februari 2022.”Menetapkan PPKM level 3 Covid-19 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022,” demikian putusan kedua Keputusan Gubernur tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan ketentuan baru selama PPKM level 3 di Jakarta. Diantaranya, menetapkan kegiatan perkantoran non-esensial berlaku work from office (WFO) maksimal hingga 25%.

Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Ibukota Jakarta No 118/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) level 3 Covid 2019. Keputusan itu berlaku mulai 8 Februari 2022.

“Menetapkan PPKM level 3 Covid-19 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022,” demikian putusan kedua Keputusan Gubernur tersebut.

Pada lampiran Keputusan Gubernur No 118/2022 ditetapkan, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi maksimal 75% dengan pengaturan shift di pabrik dan maksimal kapasitas 25% untuk perkantoran.

Dengan menunjukkan bukti contoh dokumen PEB selama 12 bulan terakhir dan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Fasilitas kebugaran, ruang pertemuan, ballroom besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 25%. Tidak ada hidanngan prasmanan,” demikian bunyi ketentuan dalam lampiran tersebut.

Sektor kritikal seperti kesehatan, energi, penanganan bencana, objek vital nasional, proyek strategis nasional, logistik, serta makanan dan minuman termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan dapat beroperasi 100%.