Lusa, KPK Agendakan Periksa Ketua Komisi IV DPR Sudin Terkait Kasus SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa Ketua Komisi IV DPR RI Sudin pada Jumat (10/11/2023) lusa.
Politisi PDIP itu, akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Benar sesuai jadwal, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan Tersangka SYL dan lain-lain, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11).
Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap anggota legislatif dari daerah pemilihan Lampung itu dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. “Kami berharap saksi akan hadir sesuai jadwal dimaksud,” kata Ali.
Untuk diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka yakni eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin nonaktif Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Johanis mengatakan ketiganya telah menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp13,9 miliar. “Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).