MK Belum Jadwalkan Sidang Perdana Uji Materi Perppu Ciptaker

Minggu, 08 Jan 2023 – 11:01 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, mengumumkan Perppu Cipta Kerja, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022). (Tangkapan Layar: YouTube/Biro Pers, Setpres)
Fajar menegaskan, permohonan yang diajukan atas nama Hasrul Buamona dkk menjadi permohonan pertama yang diproses MK sejak Perppu Ciptaker berlaku ketika diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Wamenkumham Eddy OS Hiariej di Kantor Kepresidenan, pada Jumat (30/12/2022). “Ini sekaligus menjadi permohonan pertama yang diterima kepaniteraan MK di tahun 2023,” kata Fajar, ketika dikonfirmasi Sabtu (7/1/2023).
Perppu Ciptaker diyakini banyak kalangan melanggar konstitusi karena diterbitkan untuk “menghidupkan” UU Ciptaker yang dinyatakan MK pada 2021 inkonstitusional bersyarat lantaran disusun tidak konstitusional. Sorotan tajam antara lain disebabkan argumen pemerintah yang menjadikan konflik Rusia-Ukraina dan situasi perekonomian global yang dianggap menjadi krisis dan situasi genting dan memaksa sebagai salah satu syarat menerbitkan perppu.
DPR belum membahas perppu yang terbit pada akhir 2022 lantaran masih reses. Sekalipun belum dibahas DPR, perppu telah berlaku sejak diumumkan dan harus ditarik apabila parlemen menolak perppu yang kontroversial itu.
“Sidang belum ditentukan karena harus diverifikasi sesuai ketentuan. Kalau sudah lengkap, diregistrasi. Kalau sudah diregistrasi, baru dijadwalkan sidang,” kata Fajar, tanpa menyebut berapa lama proses registrasi dilakukan.
Erwin C. Sihombing