News

JK: Usia Ideal Capres dan Cawapres Adalah 40 Tahun

Mantan Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla menilai usia ideal seorang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah 40 tahun. Sebab di usia tersebut seseorang sudah terlihat kematangan dan pengalamannya.

“Bagaimana bisa memimpin 270 juta orang? karena itu dipertimbangkan kematangan itu 40 tahun dan hampir semua Presiden RI sejak zaman Bung Karno itu di atas 40 tahun. Bung Karno itu yang pertama, yang termuda, 44 tahun. Bung Hatta justru 41 tahun,” ujar JK di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Dia menilai aturan soal syarat capres dan cawapres saat ini sudah sangat tepat. Di mana dalam UU Pemilu 7/2017 Pasal 169 huruf q mengatakan ‘Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Baca Juga:  Mobil Dinas Dipakai Mudik ASN Depok, Dedi Mulyadi Bakal Panggil Seluruh Kepala Daerah

Lebih lanjut, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan kematangan dan jiwa kepemimpinan seseorang sudah mulai matang pada usia 40 tahun.

“Saya hanya mengatakan pengalaman, selama ini Indonesia merdeka kematangan kepemimpinan itu dihitung pengalaman 40 tahun ke atas, kenapa DPR memutuskan itu,” tambah JK.

Meski begitu, JK enggan mengomentari soal adanya gugatan sejumlah pihak yang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan umur capres dan cawapres. Sebab sejumlah pihak menginginkan UU Pemilu mensyaratkan usia capres dan cawapres adalah 35 tahun.

Batas Usia Capres Cawapres Digugat

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mencantumkan soal batas usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di mana usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun

Baca Juga:  Bawa Misi Budaya, Fadli Zon dan Menteri Turki Sepakat Bangun Rumah Budaya Indonesia di Ankara

Saat ini, terdapat tiga perkara yang tengah berproses di MK. Tiga perkara ini mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU tentang Pemilu.

Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Ahmad Ridha merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga:  H-1 Lebaran, Jumlah Pemudik di Terminal Kampung Rambutan Sudah Turun

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.

Back to top button