Market

Baru 79 Persen Wajib Pajak yang Lapor SPT sampai Menjelang Tenggat Waktu


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI mencatat jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 11 April 2024 pukul 13.59 WIB mencapai 12,88 juta atau 79,45 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan. 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut terdiri atas 12,50 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 376 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan.

Dwi menyebut wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000. Sedangkan bagi wajib pajak badan, nilai sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.

Baca Juga:  Babak Baru Sengketa AJB Bumiputera 1912 dengan SP, Muncul Dugaan Skandal Akta Otentik PB 2023

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.

Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwim seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Trump Benar-benar Ngelunjak, Indonesia Baru Memulai Negosiasi: Tarif Impor Tekstil Dikerek Nyaris 50 Persen

Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.

“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.

DJP pun menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak. 

Back to top button