News

Alasan KPK Bekuk Lukas Enembe: Bohong Soal Kondisi Kesehatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penangkapan dilakukan setelah mengetahui kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan suap itu tidak sesuai dengan yang disampaikan kepada tim penyidik KPK.

“Kami juga memiliki penilaian sendiri terhadap tersangka ini yang sekalipun penasehat hukumnya, telah menyampaikan terkait dengan keadaan dari tersangka ini. Misalnya, dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim sudah secara dokumen tentang kesehatan dari tersangka LE ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

“Kami sekali lagi tidak serta merta begitu saja memenuhi permintaan dari penasehat hukum LE untuk berobat ke Singapura,” lanjut Ali.

Baca Juga:  Menhan Denmark Kecam Pernyataan Trump soal Greenland

Untuk itu, KPK rela memeriksa Lukas Enembe di kediaman pribadi Lukas di Papua, awal November 2022. Namun, selanjutnya, politikus Partai Demokrat itu justru diketahui sempat muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek pemerintah provinsi Papua.

“Tentu ini kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasehat hukum,” ucap Ali.

Lebih lanjut, Ali juga mengonfirmasi bahwa Lukas Enembe ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah makan. Saat ini, Lukas sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.

Suap Terkait Proyek Infrastruktur di Papua

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD.

Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Baca Juga:  Usai Rumahnya Digeledah, Sekda Kabupaten OKU Kini Diperiksa KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun Rijatono telah dikenakan status penahanan selepas diperiksa KPK, Kamis (5/1/2023).

“Ada bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

KPK menahan Rijatono selaku pemberi suap selama 20 hari pertama sejak 5 Januri-24 Januari 2023, di Rutan KPK.

Rijantono diduga menyuap Enembe untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari APBD. Rijantono mengontak sejumlah pejabat pemprov termasuk Enembe untuk bisa mendapatkan proyek sebelum lelang dilakukan.

Enembe ditengarai melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Imam Besar Al Azhar: Pembantaian di Gaza Adalah Kebencian yang Menghancurkan

Back to top button