
INILAHSULSEL.COM – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menggelar rapat uji konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun 2024, di Command Center Kantor Gubernur, pada Kamis (4/4/2024).
Dalam sambutannya, Penjabat Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, Moh Hasan, menyatakan bahwa Pemprov Sulsel berkomitmen untuk memastikan bahwa informasi yang berhubungan dengan kepentingan publik tersedia bagi seluruh masyarakat, sambil tetap memiliki landasan hukum yang kokoh.
“Ini adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap kali ada informasi yang dikecualikan, itu didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan dipertimbangkan dengan cermat,” ujarnya.
Melalui rapat ini, ia juga menegaskan pentingnya meninjau setiap informasi yang akan disebarkan kepada publik agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan mengadakan rapat ini, kami semua dapat mempertimbangkan konsekuensi dari setiap informasi yang dikecualikan dan memastikan bahwa informasi tersebut memenuhi standar hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan prinsip transparansi,” jelasnya.
Dengan demikian, ia mengajukan permintaan agar tidak hanya membuka akses terhadap informasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik memiliki kualitas dan akurasi yang baik, hal ini penting untuk membangun pemerintahan yang efektif.
“Dengan memberikan akses yang lebih luas terhadap informasi publik, kita tidak hanya membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pemerintahan,” imbuhnya.
Menurutnya, transparansi terhadap masyarakat merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan kegiatan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah provinsi.
“Keberhasilan dalam kegiatan ini akan memperkuat keyakinan masyarakat bahwa Pemprov Sulsel mengutamakan nilai-nilai transparansi dan melindungi kepentingan bersama,” tuturnya.
Selanjutnya, ia berharap kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sulsel serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berkomitmen dalam menunjukkan integritasnya dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Saya berharap PPID dan OPD masing-masing bersedia menunjukkan integritasnya dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, sehingga dapat memastikan bahwa Pemprov Sulsel akan kembali mendapatkan predikat informatif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo-SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, menyampaikan bahwa pada tahun ini terdapat 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), yang menandakan sebuah kemajuan dari tahun sebelumnya.
“Kami melaporkan bahwa ada 15 OPD yang mengajukan usulan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya,” katanya.
Andi Winarno menjelaskan bahwa hasil dari uji konsekuensi ini akan ditetapkan sebagai Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2024, yang akan menjadi dasar dan pedoman terkait pembatasan dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Oleh karena itu, ia meminta komitmen dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di setiap OPD untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.
“Kami berharap agar pada tahun ini Pemerintah Pemprov Sulsel dapat kembali mendapatkan predikat Informatif, dan saya yakin bahwa melalui kerja keras dan kolaborasi kita, kita akan mampu menciptakan lingkungan yang mendukung terwujudnya pemerintahan yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera,” tandasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala OPD terkait di lingkup Pemprov Sulsel atau perwakilan, serta Admin PPID Pelaksana Sulsel.