Market

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan, Dukungan Proses Hukum Mengalir


Sebuah sumber di Kadin memastikan Kadin menghormati dan mendukung proses yang dilaksanakan aparat penegak hukum, terkait dengan dugaan pemerasan oleh Ketua Kadin Cilegon, Banten, Muh Salim terhadap PT China Chengda Engineering.  

“Secara prinsip, tentu kami menghormati dan mendukung proses yang dilaksanakan aparat penegak hukum. Saat yang sama, tim kami secara internal melakukan proses terkait dengan aturan internal dan tata organisasi Kadin,” kata sumber tersebut kepada inilah.com, Sabtu (17/5/2025).

Sebelumnya pada Jumat malam (16/5/2025) Polda Banten mengumumkan telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, sebagai tersangka dugaan pemerasan jatah proyek sebesar Rp5 triliun tanpa lelang. Dia langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.

Baca Juga:  Dukung Pemberantasan Stunting dari Presiden Prabowo, PNM Sasar Nasabah Mekaar

Selain Muh Salim, Polisi juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatullah dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri sebagai tersangka.

“Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” ujar Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Banten, pada Jumat (16/5/2025).

Kasus ini mencuat usai viral di media sosial pada 11 Mei 2025 rekaman video yang menampilkan pernyataan Ketua Kadin Cilegon terkait permintaan jatah proyek tanpa lelang.

Polisi langsung menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap 14 saksi dari pihak perusahaan, organisasi, dan kepolisian.

Polda Banten menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Ketiganya saat ini sudah ditahan. 

Baca Juga:  Kejar Swasembada Energi, Kementerian ESDM Tugaskan Pertamina Garap Sumur tak Aktif

Back to top button