News

Buntut Testimoni Ismail Bolong, KPK Mulai Lacak Tambang Ilegal di Kaltim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melacak keberadaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini dilakukan tak lama geger testimoni pensiunan Polri Ismail Bolong yang mengaku menyetor uang Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Klarifikasi Bolong yang mengaku testimoni tersebut disampaikan atas intimidasi dari Hendra Kurniawan selaku Karopaminal tak menyurutkan langkah KPK melakukan penyelidikan.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan badan antikorupsi tidak hanya berdiam diri menunggu laporan untuk melakukan kasus mafia tambang. KPK melakukan jemput bola dengan melakukan penyelidikan.

“Sebagai lembaga khusus antikorup, KPK wajib sensitif terhadap adanya isu-isu korupsi. Tidak bekerja seperti penjaga gawang, nunggu bola datang,” kata Nawawi, di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:  Tajir Belum Tentu Sehat, Menkes Kerja Saja yang Benar Jangan Keseringan Komentar Ngawur

Nawawi mengakui sekarang ini tim sedang bergerak menggali infromasi soal isu-isu dugaan korupsi yang beredar di tengah masyarakat. Dia menegaskan pula KPK tidak membebani masyarakat unutk membuat laporan terlebih dulu untuk mengungkap perkara korupsi. “Tidak berarti KPK ini nanti bergerak jika ada laporan. Terlebih harus membebani masyarakat pelapor dengan data-data yang lengkap,” ujar dia.

Ismail Bolong membuat testimoni ketika diperiksa Paminal Polri pada Februari 2022. Video testimoninya beredar viral belum lama ini. Belakangan, Bolong membuat video klarifikasi dengan menyebut testimoninya itu disampaikan lantaran intimidasi dari Hendra Kurniawan. Bolong juga menyebut memilih pensiun dini dari Polri terhitung sejak Juli 2022 yang lalu lantaran tak kuat terus-menerus menerima intimidasi.

Baca Juga:  Wisma Atlet Si Jalak Harupat Disiapkan Jadi Sekolah Rakyat

Hendra Kurniawan, melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, membantah melakukan intimidasi. Hendra mengancam untuk melaporkan Bolong dengan tuduhan fitnah atas klarifikasinya, namun tidak membeberkan kebenaran testimoni awal pensiunan polisi dengan pangkat terakhir ajun inspektur polisi satu (Aiptu).

Back to top button