Mendagri Tito Prihatin Banyak BUMD Tekor Besar, CERI: Periksa Milik Pemkot Dumai

Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang banyaknya BUMD bermasalah sehingga keuangannya terganggu, memang tak mengada-ada.
Saat ini, tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) cukup serampangan, Selain sarat praktik KKP, banyak jabatan rangkap di BUMD yang bisa menggangu kinerja perusahaan.
Mendagri Tito menyebut hampir seluruh BUMD yang berjumlah 1.057 unit, lebih dari separuhnya mengalami kesulitan keuangan. Boro-boro untung, BUMD harus tekor besar.
Kerugian itu, kata Mendagri Tito, tidak terlepas dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat daerah, yang mempekerjakan dan menitipkan keluarga atau kerabatnya di posisi strategis.
“Kenapa? Naruh orang. Naruh orang, Keluarga, saudara, teman di situ yang enggak capable. Yang kedua, mohon maaf mungkin dipakai, ini ada teman-teman KPK, dipakai untuk hal-hal tertentu. Saya paham lah modus-modus operandinya. Akibatnya tidak dikelola secara profesional, akhirnya rugi,” kata Mendagri Tito.
Sebagai langkah tindak lanjut, Tito mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah untuk menutup BUMD yang terus merugi dan tidak dapat diselamatkan.
Alhasil, BUMD bukannya berkontribusi terhadap APBD, malah memberatkan karena utangnya yang menggunung. Seperti dugaan rangkap jabatan Aditya Romas sebagai Dirut PT Pembangunan Dumai (Perseroda), BUMD milik Pemkot Dumai dan dirut PT Russindo Arungan Grup.
“Aneh, Wali Kota Dumai membiarkan dugaan rangkap jabatan Aditya Romas yang jelas-jelas melanggar Pasal 56 Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021. Jangan-jangan pelanggaran terhadap Perda itu dilakukan juga oleh Wali Kota Dumai, Paisal,” ungkap Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, Senin (30/12/2024).
Berdasarkan penelusuran di Direktorat Jenderal Adiministrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), nama Aditya Romas ternyata adalah Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup berdasarkan Akta Nomor AHU-0039916.AH.01.02.Tahun 2024,” ungkap Hengki.
Menurut Hengki, berdasarkan penelusuran CERI di AHU Kemenkumham RI, PT Russindo Arungan Grup merupakan pemegang 27.720 lembar saham dari total 33.000 lembar saham PT Russindo Rekayasa Pranata. Hal ini berdasarkan SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0021844.AH.01.02.Tahun 2024.
“Sesuai akta pendirian PT Russindo Rekayasa Pranata SK Nomor AHU-0003769.AH.01.01.Tahun 2017, nama Aditya Romas tercatat sebagai Komisaris Utama dengan kepemilikan 1.540 lembar saham,” kata Hengki.
Masih kata Hengki, berdasarkan data Ditjen AHU, nama Aditya hilang dari PT Russindo Rekayasa Pranata dan masuk ke PT Russsindo Arungan Grup sesuai perubahan Akta Nomor 5 tanggal 08 September 2022 di Notaris Syafri Gestunof SH MKn Hal ini kami duga sebagai siasatnya untuk menghindari temuan.
“Oleh sebab itu, sekarang rangkap jabatan Aditya Romas tampaknya sudah terang benderang terungkap, sehingga seharusnya tidak ada halangan lagi bagi Walikota Dumai Paisal untuk membiarkan pelanggaran terhadap Perda tersebut. Jika masih dibiarkan oleh Walikota Dumai, maka kami kira sudah saatnya aparat penegak hukum untuk memeriksa Walikota Dumai Paisal,” pungkas Hengki.