AHY-Hadi tak Tahu soal SHGB Laut Tangerang, Nusron Curiga Kantah dan KJSB Main Mata


Eks Menteri Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan dirinya tak terlibat soal terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Tangerang, Banten. Bahkan diklaim proses pengajuan dan penerbitannya saja tanpa sepengetahuannya.

Hal ini diungkap, lantaran mencuat dugaan bahwa SHGB dan SHM tersebut terbit di tahun 2023, masa kepemimpinan Hadi. “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangan melalui media,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Hadi pun enggan berkomentar banyak soal masalah yang tengah jadi sorotan tersebut, namun dirinya menekankan pentingnya menghormati langkah yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN.

Eks KSAU ini menyebut, langkah Kementerian ATR/BPN yang kini dipimpin Nusron Wahid sudah benar melakukan penelusuran terkait penerbitan SHGB itu.

“Salah satunya kalau tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ucap Hadi.

Sebelumnya, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan SHGB pagar laut yang ramai diperbincangkan sudah ada sejak 2023. Dia menjabat Menteri ATR/BPN pada 21 Februari 2024.

“Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologinya seperti apa,” kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan.

Menurut AHY, segala sesuatu yang telah disahkan sebelumnya tetap berlaku. Namun tetap ada mekanisme evaluasi jika ditemukan adanya ketidaksesuaian.

“Kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau SHGB,” kata AHY.

Sementara, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku tengah menelusuri proses penerbitan sertifikat tersebut. Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang dan hasilnya menunjukkan bahwa Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) terlibat dalam pengukuran yang dilakukan di kawasan tersebut.

“Kira-kira yang terlibat siapa? Yang pertama adalah proses pengukuran, juru ukur, dan kami sudah cek kepada teman-teman di Kantah (Kantor Pertanahan) di Tangerang menggunakan KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, berarti pihak swasta,” ujar Nusron.

Dia menyebutkan bahwa proses pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait proyek pagar laut tersebut melibatkan juru ukur dari KJSB, sebuah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.

Nusron menegaskan jika terbukti ada pelanggaran prosedur dalam proses tersebut, pihaknya mengancam akan meminta agar KJSB diblacklist dan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin operasional mereka.

Diketahui, kawasan laut di Tangerang yang sempat dipagari ternyata sudah bersertifikat. Nusron menyebutkan jumlah sertifikat itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

Exit mobile version