Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut hukuman mati pada dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram/kg, dan 39.000 butir pil ekstasi.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir di Tempat Sidang Belawan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/5/2025).
Kedua terdakwa, lanjut dia, yakni Muhammad Fauzi (31) warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar (30) warga Jalan Damai, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumut.
JPU menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer,” jelasnya.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Selain itu, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” kata JPU Isti.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Belawan, Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari kedua terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (15/5), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Cipto.
Kronologi Perkara
JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus bermula pada Rabu (25/9/2024).
Ketika itu, terdakwa Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (DPO), dan menawari pekerjaan untuk membawa narkotika.
“Syawaludin mengatakan nantinya terdakwa akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan narkoba yang akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan,” kata dia.
Sekitar pukul 22.00 WIB, lanjut JPU, terdakwa Kiki menghubungi terdakwa Fauzi dan memberitahu bahwa dirinya telah sampai di lokasi dengan membawa satu goni dan empat tas berisi narkoba jenis sabu-sabu serta pil ekstasi.
Keduanya kemudian bertemu di sekitar kawasan CBD Polonia Medan. Saat hendak menentukan tempat serah terima kedua jenis narkotika, pergerakan kedua terdakwa dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut, dan berhasil menangkap terdakwa Fauzi.
Sementara terdakwa Kiki berhasil kabur dengan mengendarai mobil, tapi petugas akhirnya menghentikan kendaraan terdakwa Kiki di Jalan Ir H Juanda Medan.
Dari hasil penggeledahan mobil Honda Brio putih dikendarai terdakwa Kiki, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi dengan berat 15.358 gram.
“Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap JPU Isti.