News

Kades di Lampung Selatan Cabuli Staf di Mobil Ambulans

Kepala Desa (kades) Rawa Selapan, Lampung Selatan berinisial BAP diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya yang berinisial RF.

Aksi tak terpuji itu ternyata sering dilakukan, yakni di kantor desa bahkan di dalam mobil ambulans milik desa. Tentu saja warga sekitar yang mengetahui langsung geram dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Pelaku pun langsung diamankan disertai laporan dari korban. Saat ini pelaku menjalani hukuman di Mapolres Lampung Selatan.

Kasus ini terungkap saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

“Pelaku dijeratPasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP serta Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Dwi Astuti Beniyati, Kajari Lampung Selatan.

Baca Juga:  Beri Pendapat Ronald Tannur tak Bersalah, Hakim MA Soesilo Akui Sempat Dilobi Zarof Ricar

Kejari Lampung Selatan pun akan segera melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk selanjutnya dijadwalkan untuk sidang.

Back to top button