Buronan Pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Papua Barat Ditangkap di Makassar

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat TA 2018 ditangkap di Kota Makassar.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (26/2/2024) sekitar pukul 11.30 Wita di Dg Tata I Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat.
“Buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat akhirnya berhasil diamankan di Makassar,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi pada Selasa (27/2/2024).
Adapun buronan yang ditangkap tersebut seorang kontraktor berinisial JBB (57). Ia terseret pidana korupsi setelah proyek pembangunan pasar yang dikerjakannya tidak selesai atau mangkrak.
“Perbuatan JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat,” tambah Soetarmi.
JBB telah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni selama 1 tahun 3 bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022.
“JBB akan diserahkan ke Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum,” bebernya.
Terkait kasus yang menjeratnya, JBB disangkakan melanggar Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.