News

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati

Pihak keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengomentari tuntutan penjara seumur hidup yang disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy Sambo. Menurut keluarga korban, semestinya mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman mati.

Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan Sambo yang telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, seharusnya mendapatkan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Ia berharap suara kekecewaan ini didengar dan direalisasikan oleh majelis hakim saat pembacaan vonis hukuman kelak.

“Tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal (hukuman mati),” katanya di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:  Endus Upaya Mengamankan Raja Gula, KPK Diminta Ambil Alih Perkara Suap Sugar Group ke Zarof

Ia menegaskan hukuman mati layak dijatuhkan karena Sambo merupakan aktor intelektual sekaligus pelaku utama yang menghilangkan nyawa Brigadir J. Ganjaran serupa, sambung dia, juga diharapkan diberikan kepada para terdakwa lainnya.

“Kami minta hukuman mati bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo hanya terpaku usai dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena menjadi otak dan dalang pembunuhan.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa Rudi Irmawan.

Baca Juga:  Jaksa ICC Meminta Surat Perintah Penangkapan untuk Ben-Gvir dan Smotrich dari Israel

Dalam pertimbangannya, Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat (8/7/2022) lalu. Termasuk, Sambo juga dituntut bersalah dalam perkara melanggar UU ITE dan merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Back to top button