Sulsel

Januari-November, 11.735 Pengemudi Ditindak Satlantas Polrestabes Makassar

Motor 5.179 Unit Mobil 306 Unit

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Sejak Januari hingga November 2023, sebanyak 11.735 penindakan pelanggaran Lalulintas dilakukan Satlantas Polrestabes Makassar.

“Selama 11 bulan ini, barang bukti sepeda motor sebanyak 5.179 unit dan mobil 306 unit. Terkhusus penggunaan knalpot brong, sebanyak 4.665 motor dan mobil 230, ” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib, Selasa (12/12/2023).

Brang bukti penindakan diamankan di Mapolrestabes Makassar dan sebagainya telah diambil pemiliknya setelah diproses. Sementara untuk knalpot brong (bogar) diamankan rencana akan dibuat patung menjadi ikon pengingat larangan penggunaan knalpot brong.

“Tentunya kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bersuara bising. Gunakan knalpot standar,” jelasnya.

Demi keamanan masyarakat saat mengemudi, Kombes Ngajib juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk taat dan jangan sampai melanggar lalulintas. Seperti melawan arus, tidak menggunakan helm dan kelengkapan lainnya. Jika melanggar tentunya akan berakibat kecelakaan bagi dirinya sendiri dan orang lain,” tambahnya.

Back to top button