4 Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang Kompak Mangkir Panggilan KPK


Empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/12/2024).

Salah satu tersangka yang absen adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang akrab disapa Mbak Ita.

“Iya, sampai dengan terakhir per jam sekarang untuk saudari HGR dan tiga terperiksa (tersangka) lainnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

Selain Mbak Ita, tiga tersangka lainnya yang mangkir adalah mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (suami Mbak Ita); Ketua Gapensi Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

“Untuk penjadwalan ulang belum terinfo oleh tim penyidik. Nanti bakal disampaikan,” tambah Tessa.

Ketika ditanya apakah pemanggilan ulang Mbak Ita dan para tersangka lainnya menunggu proses praperadilan selesai, Tessa menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik.

“Untuk pemanggilan ulang nanti kita serahkan kewenangannya kepada penyidik. Tentunya praperadilan itu merupakan satu upaya hukum yang berbeda dari proses penyidikan. Jadi, bila penyidik merasa pemanggilan itu akan dilakukan pada saat proses praperadilan masih berjalan, tentu itu dimungkinkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena keberatan dengan status tersangka yang disematkan kepadanya.

“KPK mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku. KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya,” ujar Tessa, Minggu (8/12/2024).

Tessa juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Mbak Ita dan pihak lainnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. “KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Rabu (4/12/2024). Sidang perdana akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Jan Oktavianus dan dijadwalkan berlangsung pada Senin (16/12/2024).

KPK saat ini mengusut tiga dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu:

1. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa tahun 2023-2024.
2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
3. Dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Dalam penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17-25 Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.

Exit mobile version