Wakil Ketua KPK Fitroh: Dana Parpol dari APBN Bisa Diaudit dan Dipidanakan


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto menyampaikan, jika dana jumbo dari APBN digelontorkan kepada parpol maka penggunaannya harus bisa diaudit, serta diproses pidana jika ditemukan unsur tindak pidana,

“Tentu harus bisa diaudit dan dipidana kalau memang ada unsur tindak pidananya,” kata Fitroh saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Tak hanya dalam ranah penindakan seperti pemidanaan terhadap pihak yang terlibat, Fitroh menilai, KPK sebagai aparat penegak hukum juga akan melakukan pengawasan terhadap proses pencairan dan penggunaan dana parpol yang berasal dari APBN. Hal itu sesuai dengan ketentuan undang-undang, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

“Pengawasan yang dilakukan tentu sesuai amanat UU. Makanya harus diiringi sistem rekruitmen yang memiliki standar, terutama integritas, setidak menjadi salah satu sarana pencegahan disamping beberapa sarana pencegahan lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Fitroh mengusulkan agar dana parpol bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini diharapkan bisa menekan tingkat korupsi dari penggunaan dana parpol dari APBN.

“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik,” kata Fitroh dalam webinar yang disiarkan di kanal YouTube KPK, Kamis (15/5/2025).

Dia menjelaskan, salah satu penyebab korupsi adalah sistem politik yang mengharuskan calon pejabat mengikuti pemilihan langsung, mulai dari tingkat kepala desa hingga presiden.

“Dengan sistem politik yang ada, kita bisa saksikan bersama, tak bisa dipungkiri mereka harus mengeluarkan modal yang sangat besar,” ujarnya.

Menurutnya, sering kali pejabat publik memiliki pemodal untuk memenangkan kontestasi politik. Akibatnya, muncul upaya memberikan timbal balik kepada para pemodal tersebut.

“Nah timbal baliknya apa? Yang sering terjadi di kasus korupsi, timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah, di kementerian, maupun di dinas-dinas,” papar Fitroh.

Ia menilai, pemberian dana besar kepada partai politik dapat menggantikan peran pemodal, sehingga diharapkan mampu menekan praktik korupsi.

“Sehingga seluruh proses dalam, baik proses pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan pejabat-pejabat publik itu dicover oleh partai politik,” ucapnya.

Di sisi lain, Fitroh juga mengusulkan agar partai politik melakukan seleksi ketat terhadap calon yang akan mereka usung. Ia menilai perlu ada kriteria tertentu dalam proses pemilihan tersebut.

“Rekrutmen untuk memilih calon legislatif, maupun calon eksekutif itu betul-betul harus melalui proses seleksi, ada asesmen. Seperti yang terjadi dalam pemilihan pejabat-pejabat di kelembagaan, meskipun tidak semua. Tapi itu sangat penting,” tuturnya.

Salah satu kriteria utama, menurutnya, adalah integritas. Hal ini dianggap lebih penting ketimbang kapasitas.

“Menjadi pejabat memiliki peluang besar, kesempatan besar untuk mencuri uang rakyat, untuk mencuri, menggunakan uang yang bukan haknya. Kalau tidak memiliki integritas yang kuat, menurut saya sangat sulit,” jelasnya.

 

Exit mobile version