Market

Aplikasi Layanan Pajak Coretax Bermasalah, Konsultan: Bisnis Wajib Pajak Alami Tekor Besar


Suka atau tidak, buktinya, ratusan bahkan ribuan wajib pajak (WP) merasa dirugikan dengan kendala penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax sejak 1 Januari 2025.

Konsultan Pajak Firma Bhakti Nusantara Konsultama, Suwardi Hasan mengatakan, gangguan di Coretax ini, menjadi masalah krusial yang sangat mengganggu aktivitas bisnis dari para WP. Jika Coretax belum sepenuhnya siap, sebaiknya ditunda agar tidak menimbulkan kerugian besar bagi WP.

”Nampaknya Coretax belum sepenuhnya lolos uji coba pengguna (user testing), tapi dipaksakan untuk diluncurkan pada 1 Januari 2025. Jika memang sistem ini belum siap, sebaiknya ditunda agar tidak kerugian bagi wajib pajak,” ujar Suwardi, Jakarta, dikutip Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:  Indef Masih Melihat Peluang Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Ini Syaratnya

Pernyataan Suwardi ini dilandasi banyaknya permasalahan dalam penggunaan Coretax yang dikeluhkan WP. Sampai hari ke-7 sejak diluncurkannya, implementasi Coretax versi 1.1.2-build-1927, masih terdapat pesan error di berbagai halaman. Misalnya, ketika melakukan edit pada menu ’profil wajib pajak’. ”Hal yang sangat mengganggu adalah akses login yang terasa lama, membutuhkan waktu beberapa menit untuk masuk ke sistem,” ungkap Suwardi.

Selain itu, data profil ‘wajib pajak’ badan dalam Coretax pun tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Khususnya yang terkait jumlah pegawai yang terisi dengan angka di atas 1.000.

”Untuk wajib pajak badan dengan pengurus (direktur) seorang istri yang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bergabung dengan suami, sistem justru menampilkan nama suami di profil. Padahal, suami tidak ada hubungannya dengan perusahaan,” kata Suwandi.

Baca Juga:  Peneliti: Hati-hati Hapus Outsourcing di Tengah Ekonomi tak Stabil, Berpotensi Gelombang PHK

Ketika ingin menambahkan hak akses untuk sang istri di tab/submenu, lanjutnya, pihak terkait dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) istri sebagai PIC (Person in Charge), sistem malah menampilkan pesan bahwa NIK tidak valid. “Hal ini menunjukkan bahwa algoritma program, belum mengakomodasi situasi seperti ini,” ujarnya.

Masalah lainnya adalah ketika melakukan penambahan pihak terkait, seperti saat PIC menambahkan akses untuk karyawan. Proses tersebut belum berhasil dilakukan meskipun sudah ditambahkan dan disimpan. Data tersebut tidak muncul di tampilan menu ’Informasi Profil’.

”Sebagai konsultan pajak yang mendampingi klien kami yang merupakan PMA (penanaman modal asing), di mana PIC-nya adalah WNA (warga negara asing), kami mencoba mengajukan otorisasi sertifikat elektronik. Proses ini mengharuskan WNA mengunggah foto beserta paspor, tetapi setelah diunggah dan disimpan, pengajuan tetap gagal,” ungkap Suwardi.

Baca Juga:  Lakukan Evaluasi Internal, Rosan Minta Tunda RUPS BUMN dan Anak Usaha Non-Tbk

Ia menambahkan, masalah terkait pembuatan faktur pajak yang hanya bisa dilakukan sampai pengisian data, tetapi belum dapat diunggah. Padahal, roda bisnis harus terus berjalan, dan pengusaha membutuhkan dokumen faktur pajak.

 

Back to top button