Sulsel

Kanwil Ditjen Pajak Sulselbarta Gandeng Kejaksaan Cegah Korupsi

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), Heri Kuswanto pada Selasa (20/2/2024).

“Kunjungan Kanwil DJP Sulselbartra bertemu Kajati Sulsel dalam rangka membangun sinergitas untuk memberantas kasus tindak pidana penggelapan pajak di Sulawesi Selatan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi pada Rabu (21/2/2024).

Dalam pertemuan itu, Heri Kuswanto menyebut inisiatif pemberantasan tindak pidana perpajakan perlu dilakukan untuk menindak lanjuti adanya kasus tindak pidana penggelapan pajak 2017-2018 yang terjadi di Kabupaten Maros. Dalam kasus itu tersangka MJ yang merupakan Direktur Utama CV BP yang bergerak di bidang perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut oleh MS. Pelaku juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sejak tahun 2017–2018. Perbuatan MJ menyebabkan kerugian negara sebesar Rp217.450.035,” katanya.

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menekankan perlunya pembinaan terlebih dahulu kepada para wajib pajak dengan memberi kesempatan untuk membayar pajak. Jika tidak ada itikad baik dan tidak mengindahkan kewajiban pajak kepada negara, maka penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

“Kita harus tegas melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh, terutama jika terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat merugikan pendapatan negara. Perlu koordinasi, kolaborasi dan sinergitas dengan lembaga terkait guna memaksimalkan pendapatan negara,” jelas Leonard.

Back to top button