Warga Salatiga Protes Retribusi Sampah Tiba-tiba Naik


Warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) kaget diminta membayar ketika hendak membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu pada Kamis (17/4/2025). 

Sebelumnya mereka yang membuang sampah di TPS tersebut hanya dikenakan retribusi sebesar Rp 2.500 yang diikutkan saat pembayaran langganan PDAM Salatiga.

‎Penerapan retribusi secara langsung ini membuat masyarakat resah. Sebab retribusi ditarik setelah warga membuang sampah di TPS tersebut. Mereka, sebelumnya juga tidak mendapatkan informasi ataupun sosialisasi dari pihak kelurahan, RW, maupun RT setempat. Hal tersebutlah yang membuat masyarakat mengeluh.

‎”Jadi kemarin itu, setelah membuang sampah langsung dihampiri petugas untuk membayar retribusi. Kami kecewa karena belum ada sosialisasi, tahu-tahu langsung memintai retribusi,” kata Ketua RT 06/RW 04, Kelurahan Tegalrejo, Maryadi kepada Inilahjateng.com, Kamis (17/4/2025).

‎Maryadi mengatakan pungutan retribusi itu sebesar Rp 30.000, namun dipotong dari retribusi sampah yang diikutkan saat membayar PDAM sebesar Rp 2.500. Sehingga dia membayar sebesar Rp 27.500 saat membuang sampah. Jumlah tersebut merupakan retribusi untuk langganan satu bulan. Kebijkan itu diberlakukan sejak Selasa (15/4/2025).

‎”Warga mengeluh karena terbiasa tidak membayar atau membayar lewat tagihan PDAM. Tapi sekarang membayar dengan jumlah yang cukup besar,” terangnya

‎Di samping itu, warga juga sudah mematuhi aturan dengan tidak membuang sembarangan dan tidak membakar sampah sembarangan. Bahkan, warga juga rela membuang sampah sendiri di TPS tersebut. Namun, dengan adanya retribusi sampah rumah tangga secara langsung ini membuat warga keberatan.

‎”Kalau warga dimintai bayaran, idealnya satu bulan itu Rp 5.000 karena dari PDAM kami juga sudah membayar Rp 2.500 untuk sampah,” jelasnya

‎Maryadi menyayangkan kebijakan retribusi tersebut dilakukan tanpa adanya dialog dan sosialisasi dengan masyarakat terlebih dahulu. Sehingga, masyarakat tidak bisa menyalurkan aspirasinya. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya memberikan surat edaran di WhatsApp Group warga, yang belum tentu semua warga memahami.

‎”Karena sudah diberlakukan untuk membayar. Sekarang warga yang sudah membayar membuang ke TPS itu. Sedangkan warga lain yang belum membayar kemungkinan akan membuang di tempat lain. Hal ini juga akan menimbulkan permasalahan tersendiri jika tidak ditangani akan jadi darurat sampah,” akunya

‎Maryadi menyebut warga meminta agar ada sosialisasi atau uji coba terkait kebijakan retribusi tersebut. Jika memang ada tarif untuk membuang sampah, bisa didiskusikan tarif yang sesuai dengan kemampuan warga dan warga juga tahu tarif tersebut digunakan untuk apa. 

Exit mobile version