Ototekno

Wamenkomdigi: Aturan Anak di Ruang Digital Integrasikan UU PDP dan UU ITE


Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebutkan aturan mengenai perlindungan anak di ruang digital menjadi aturan yang mengintegrasikan amanat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terbaru.

“Di sini ada dua hal terkait bagaimana mengatur platform untuk bisa menjaga konten yang akan di-streaming atau disediakan untuk anak-anak dengan batas usia tertentu. Kemudian, ada satu kewajiban lain adalah bagaimana menjaga data pribadi anak sebagai isu penting sekali dan, syukurnya, di dalam UU PDP secara spesifik sudah disinggung,” kata Nezar di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), keduanya memiliki semangat untuk menjamin hak anak di ruang digital terpenuhi.

Baca Juga:  V-Kool Tawarkan Produk Pelindung Cat Kualitas Premium untuk Kendaraan

Secara spesifik untuk UU PDP, menurut Nezar, memuat ketentuan bahwa data anak merupakan data pribadi yang sensitif dan wajib dilindungi oleh pemroses data, yaitu platform digital.

Di sisi lain, aturan terkait perlindungan anak di ruang digital memang diamanatkan secara khusus dalam UU ITE yang telah mengalami perubahan sebanyak dua kali itu.

Melalui pembentukan aturan pelindungan anak di ruang digital, Pemerintah berupaya memaksimalkan aturan untuk melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan digital seperti cyber bullying atau perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak dan judi daring.

“Pengaturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) juga memberikan pedoman hukum bagi orang tua dan anak dalam mengakses dan menggunakan internet,” kata Nezar.

Baca Juga:  Bundling iPhone 16 Telkomsel Resmi Rilis, Bonus Kuota Gede dan Diskon Jutaan Rupiah

Menurut dia, dalam aturan pelindungan anak di ruang digital, sudah ada ketentuan yang mewajibkan platform digital untuk menjaga transparansi mengenai aturan, kebijakan dan standar komunitas di platform digital yang bersangkutan.

Khusus untuk akun anak di platform digital, para platform digital diminta menyiapkan pengaturan otomatis yang tertinggi sehingga dapat menjaga privasi anak di ruang siber. Platform juga diminta menyediakan wadah khusus untuk mengajukan laporan maupun komplain terkait pelanggaran di ruang digital.

Dia berharap kolaborasi yang telah dibina Kemkomdigi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait mulai dari anak-anak hingga penegak hukum dapat membuahkan hasil baik untuk melindungi anak di ruang digital lewat aturan yang disiapkan pihaknya tersebut.

Baca Juga:  Menkomdigi Meutya Hafid: Satu NIK, Cuma Boleh Punya 3 Nomor per Operator

“Kami percaya bahwa upaya perlindungan anak di era digital mengharuskan kita melakukan kolaborasi dan sinergi yang intens antara pemerintah dengan semua pemangku kepentingan baik orang tua, penyedia layanan digital, pendidik dan seluruh elemen masyarakat yang peduli dengan generasi muda kita ke depannya,” ucap Nezar, menutup pernyataannya.

Back to top button