Market

Wamenaker Noel: Ada Tangan Setan Bermain di Pailit Sritex


Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menduga ada campur tangan pihak tertentu dalam kepailitan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.

Wamenaker yang akrab disapa Noel itu menuding proses menuju kepailitan Sritex tak lepas dari ‘tangan setan’ yang bermain di balik layar.

“Kami menduga, dalam proses kepailitan ini, ada tangan setan yang bermain,” ujar Noel dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Meski demikian, ia tidak menyebut siapa nama sosok yang dimaksud. Namun, Noel menegaskan pemerintah tetap menghormati putusan MA yang menetapkan Sritex sebagai perusahaan pailit.

Ia lalu menekankan prioritas pemerintah saat ini adalah melindungi para pekerja Sritex agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah situasi sulit ini.

Baca Juga:  Bikin Rusak Raja Ampat, Gerindra Desak Ada Evaluasi Tambang Nikel

“Kami juga punya optimisme terhadap manajemen dan prioritas kepentingan buruh, bahwa kami sebagai negara, kami punya keyakinan. Dan pasca putusan MA (atas) kepailitan ini, semoga manajemen barunya juga punya komitmen tidak ada PHK,” tuturnya.

Hal itu pun sejalan dengan ucapan Presiden Prabowo Subianto yang mengarahkan pemerintahannya untuk memastikan tidak ada PHK yang melanda buruh perusahaan tekstil itu.

Lebih lanjut, Noel juga menegaskan pentingnya kelangsungan operasional Sritex meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit. Ia menyebut operasional yang tetap berjalan dapat menjaga stabilitas tenaga kerja dan perekonomian di daerah sekitar.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Sidang putusan kasasi iru diputuskan pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga:  Cadangan Beras Tembus 4 Juta Ton Bikin Bisnis Sewa Gudang Melesat: Keuangan Bulog Babak Belur

Sritex tercatat memiliki utang sebesar US$1,6 miliar atau sekitar Rp25,1 triliun. Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2024, utang didominasi oleh utang bank dan obligasi.

Dari total utang Rp25,1 triliun, sebesar US$618,9 juta atau sekitar Rp9,7 triliun di antaranya berasal dari 28 bank. Bank tersebut di antaranya PT Bank Central Asia Tbk (BCA), State Bank of India, Singapore Branch, Citibank NA Indonesia, dan PT Bank Muamalat Indonesia.

Sritex juga berutang ke PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Standard Chartered Bank, PT Bank Permata Tbk, PT Bank China Construction Indonesia Tbk, PT Bank DKI, dan Bank Emirates NBD.

Baca Juga:  Mendag Budi Tegaskan Beri Sanksi Berat Importir Nakal

Utang-utang Sritex itu terbagi atas jangka pendek sebesar US$131,42 juta dan jangka panjang US$1,47 miliar. Jumlah utang Sritex lebih besar dari total aset perusahaan yang tercatat US$653,51 juta atau sekitar Rp10,12 triliun.

Sritex pun dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada 21 Oktober 2024.
 

Back to top button