Wali Kota Semarang dan Suami Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, kembali mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (17/1/2025), hari ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa Mbak Ita tidak memenuhi panggilan penyidik karena ada agenda yang tidak dapat ditinggalkan.
“(Ita) Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan,” ujar Tessa saat dihubungi wartawan, Jumat (17/1/2025).
Sementara itu, Alwin Basri mangkir dengan alasan sedang mempersiapkan sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Januari 2025 mendatang.
“(Alwin) Mempersiapkan praperadilan,” kata Tessa.
Di sisi lain, Ketua Gapensi Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Setelah pemeriksaan, keduanya dikabarkan akan segera ditahan.
Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Sebelumnya, pada Selasa (10/12/2024), KPK telah memanggil mereka untuk pemeriksaan, tetapi keempat tersangka kompak tidak hadir. Mbak Ita saat itu berdalih bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh persiapan menyambut kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Semarang.
Selain itu, gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita juga telah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Jan Oktavianus menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Jan Oktavianus dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Dengan putusan ini, KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang melibatkan Mbak Ita dan sejumlah pihak lainnya. Hakim menegaskan bahwa proses penyidikan KPK telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
KPK saat ini sedang menyidik tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu:
1. Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024.
2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
3. Dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17-25 Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.