News

Vonis Mati Ferdy Sambo, Efek Jera dan Momentum Bersih-bersih Polri

Vonis matiĀ terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023), diharapkan dapat memunculkan efek jera sekaligus sebagai momentum bagi Polri untuk bersih-bersih.

Harapan itu disampaikan Komisioner KomisiĀ Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti dalam keterangannya yang diterima Inilah.com di Jakarta, dikutip Selasa (13/2/2023).

ā€œKami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota Polri, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi.

Kompolnas, lanjut Poenky, juga berharap kasus Ferdy Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri. ā€œ Hal ini agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo, kembali pulih,ā€ ujar dia.

Baca Juga:  WNI di Antalya Antusias Sambut Prabowo, Rela Datang Hanya untuk Bersalaman dengan Presiden

Senada dengan Poengky, Direktur EksekutifĀ Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan pun mengharapkan vonis mati Ferdy Sambo bisa membuat efek jera.

ā€œPutusan yang sangat tinggi dari majelis hakim ini sebagai efek jera sekaligus memberi rasa keadilan masyarakat. Masyarakat sangat apresiasi, pihak keluarga Joshua juga puas, cerminan keadilan,ā€ kata Edi kepada Inilah.com di Jakarta, Selasa (13/2/2023).

Edi pun memandang vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkaraĀ  tersebut sebagai bahan intropeksi dan evaluasi bagi jajaran Polri, termasuk petinggi kepolisan. ā€œSiapapun jika melanggar hukum bisa dihukum tingli atau setimpal,ā€ tegas Edi.

Terkait peluang Ferdy Sambo bisa lolos dari jerat hukuman mati melalui banding atau kasasi, Edi menyebut Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk menempuh upaya hukum berikutnya, namun semuanya tergantung pada hakim yang mengadili di tingkat banding maupun kasasi. ā€œMasyarakat akan melihat putusan nanti seperti apa,ā€ ucap Edi.

Baca Juga:  Lebih Cepat dari Target, Progres LRT Jakarta Fase 1B Rute Velodrome-Manggarai Capai 51 Persen

Sebelumnya, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan, terpidana mati Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.

ā€œSambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,ā€ kataĀ Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin malam (12/2/2023).

Meskipun demikian, Arman Hanis mengatakan, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan dari majelis hakim.

ā€œIntinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,ā€ ujar Arman Hanis.

Back to top button