Market

UU Minerba Izinkan UMKM Kelola Tambang, Diklaim Bahlil Jerih Payah Golkar


Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan rasa bangganya atas UU Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang disahkan DPR beberapa waktu lalu. Sebab, UU tersebut membuka ruang bagi UMKM dan Koperasi untuk berperan.

“Sebagai inti dari implementasi ini para senior, saya mau sampaikan bahwa undang-undang Minerba yang baru disahkan, itu kami memperjuangkan agar UMKM dan koperasi itu mendapatkan perlakuan privilege dari negara. Untuk tidak boleh disamakan, untuk mendapatkan izin tambahan dengan pengusaha besar,” kata Bahlil dalam sambutannya dalam acara Halal Bihalal Partai Golkar, yang digelar di DPP Golkar, Jakarta Barat, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, UU itu harus adil bagi semua pihak. Ia turut membanggakan kadernya yang berperan sebagai Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam hal tersebut.

Baca Juga:  Harga Cabai Nyaris Rp100 Ribu/Kg, Bos Bapanas Janjikan Turun Dua Minggu Lagi

“Partai Golkar memang harus selalu berupaya dan menginisiasi untuk melahirkan gagasan-gagasan besar yang terikat dengan kepentingan masyarakat langsung,” ucap dia

“Alhamdulillah, gol di DPR kemarin, UMKM dan kooperasi dapat IUP tanpa tender. Kira-kira begitu. Tapi Pak Maman, kalau main di bawah, lapor-lapor juga sama ESDM. Jangan goyang, ya boleh goyang, tapi pemberitahuan lah kira-kira begitu,” ujarnya menambahkan.

Diketahui, DPR RI telah menyetujui Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir kepada para anggota dewan yang hadir di Gedung Parlemen Senayan, Selasa (18/2/2025). “Setuju,” jawab para anggota DPR RI yang hadir.

Baca Juga:  Terlalu Banyak Ekspor ke China, Harga Kelapa Parut di Indonesia Melambung

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi persetujuan perubahan UU Minerba tersebut. Menurut dia, perubahan ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk perbaikan tata kelola pertambangan minerba melalui pemberian kesempatan khususnya bagi BUMN, BUMD, usaha kecil dan menengah, kooperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakat dan keagamaan, serta dukungan penelitian dan pendanaan pendidikan bagi yang membutuhkan untuk perubahan tinggi di daerah.

Bahlil mengungkapkan, Indonesia merupakan negara yang mempunyai sumber daya alam, mineral, dan batubara yang cukup banyak jenis dan jumlanya yang memerlukan pengelolaan berkelanjutan. Kekayaan ini digunakan sebagai salah satu penggerak ekonomi, utama pembangunan, serta mempercepat proses hilirisasi dan industrialisasi berbasis ekstraksi sumber daya.
 

Baca Juga:  Lunakkan Hati Trump, Menteri Bahlil: Indonesia Tawarkan Kenaikan Impor LPG dan Minyak Mentah dari AS

Back to top button