UU BUMN Banjir Kritik Dianggap Beri Imunitas, Legislator Buru-buru Klarifikasi


UU BUMN yang menghapus status direksi dan komisaris perusahaan pelat merah sebagai penyelenggara negara tuai kritik, dianggap memberi imunitas dalam tindak pidana korupsi. Para legislator yang menelurkan regulasi ini buru-buru beri klarifikasi.

Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menyatakan direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tetap bisa kena delik tindak pidana korupsi jika melakukan penyimpangan atas uang negara yang mereka kelola.

Dia bilang, pengurus dan manajemen BUMN yang tidak mengelola uang negara secara langsung tetap bisa kena delik pidana jika melanggar prinsip-prinsip business judgement rule.

Jika BUMN tersebut mengalami kerugian karena melanggar prinsip-prinsip tersebut, lanjut dia, direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tersebut bisa kena delik hukum juga.

“Kejaksaan dan kepolisian bisa saja menindaklanjuti temuannya, dan Kementerian BUMN, DPR, dan siapa pun bisa melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum,” kata Asep di Jakarta, dikutip Jumat (9/5/2025).

Senada, anggota Komisi VI DPR lainnya, Mufti Anam meminta  semua pihak melihat persoalan hukumnya secara menyeluruh. Dia menyinggung adanya regulasi lain yang mengatur penindakan hukum terkait keuangan negara.

“Kita harus melihatnya secara integral, termasuk dengan regulasi yang lain berkaitan dengan keuangan negara. Misalnya, jika perencanaan bisnis BUMN sudah tidak proper, atau malah fraud, korupsi, ya bisa dipidana,” ucap dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara soal polemik salah satu pasal di UU BUMN yang mengatur direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Setyo mengatakan bunyi pasal itu kontradiktif dengan aturan di peraturan lain.

“KPK menyatakan ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” kata Setyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Setyo mengatakan, UU 28 tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara untuk mengurangi adanya KKN. KPK pun berpedoman dengan aturan tersebut.

Setyo menegaskan KPK masih bisa menangani kasus di BUMN. KPK, kata dia, berpandangan bahwa penegakan hukum atas korupsi di BUMN upaya menjaga perusahaan tetap baik.

“Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya,” tuturnya.

Exit mobile version