Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani. Berdasarkan catatan, ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Fiona.
“Memeriksa 6 (enam) orang saksi. FH selaku Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Selain Fiona, penyidik turut memeriksa WH selaku Staf Biro Umum dan Pengadaan Barang Kemendikbudristek; MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020; STD selaku General Manager PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020; RS selaku Manager Produksi PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020; dan IWT selaku Product Manager PT Evercross Teknologi Indonesia tahun 2021.
“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022,” ucap Harli.
Fiona sebelumnya juga diperiksa pada Selasa (10/6/2025) dan Jumat (13/6/2025). Selain itu, eks stafsus lainnya, Ibrahim Arief, turut diperiksa pada Selasa (10/6/2025).
Sementara itu, Nadiem Makarim telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa selama hampir 12 jam pada Senin (23/6/2025), dengan total 31 pertanyaan yang diajukan. Dia kemungkinan akan kembali diperiksa karena masih terdapat sejumlah dokumen yang belum lengkap serta beberapa pertanyaan yang belum sempat disampaikan.
Namun, stafsus Nadiem lainnya, Jurist Tan, belum memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Kejagung kini sedang berupaya memanggil Jurist Tan melalui kedutaan karena yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri.
Penyidik juga menelusuri hubungan antara Nadiem dan pihak Google, khususnya terkait penawaran pengadaan Chromebook. Pemeriksaan turut mendalami peran Nadiem beserta staf khususnya termasuk Fiona Handayani dan Jurist Tan dalam dugaan pemufakatan jahat dalam pengkondisian kajian teknis pengadaan Chromebook.
Sebagai informasi, Nadiem memimpin rapat bersama jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut menjadi salah satu dasar kebijakan pengadaan Chromebook, meskipun kajian awal pada April 2020 sebelumnya merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Rekomendasi itu kemudian berubah pada Juni 2020 dan diarahkan untuk menggunakan Chromebook.
“Namun sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami. Nah tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus,” lanjut Harli.
Penyidik juga menelusuri komunikasi antara Nadiem dengan Fiona dan Jurist Tan dalam penyusunan kajian teknis tersebut.
Kejagung telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim sejak 19 Juni 2025 hingga 19 Desember 2025. Pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan setelah Kejagung mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain Nadiem, penyidik juga mencegah Fiona, Jurist, dan Ibrahim sejak 6 Juni 2025.
Sebagai informasi, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek pengadaan Chromebook berlangsung saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
Berdasarkan konstruksi perkara, Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar hingga menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Namun, hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan berbagai kendala, termasuk ketergantungan pada jaringan internet yang stabil, yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Kajian awal dalam dokumen Buku Putih awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut berubah menjadi Chrome OS/Chromebook. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook secara tidak objektif.
Nilai proyek ini mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari anggaran pengadaan bantuan TIK sebesar Rp3,58 triliun pada 2020–2022, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun. Saat ini, penyidik Jampidsus masih berkoordinasi dengan ahli audit untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.