News

Usai Jadi Tersangka Gratifikasi, Gubernur Bengkulu Langsung Dikerangkeng KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Usai dijadikan tersangka, komisi antirasuah langsung ‘mengkrangkeng’ politisi Golkar tersebut.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ketika jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11).

Tindakan yang sama juga dilakukan KPK terhadap dua tersangka lain, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah.

Mereka semua langsung ditahan selama 20 hari sampai 13 Desember 2024. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik ke depannya.

Baca Juga:  Berbagai Cara Dilakukan Pemukim Israel untuk Merampok Rumah-rumah Palestina

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.

 

Back to top button