Usai Ditangkap, Empat Jukir Liar di Tanah Abang Ungkap Aliran Tarif Parkir Rp60 Ribu per Kendaraan

Pihak kepolisian menangkap empat juru parkir (jukir) liar di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), karena memeras pengendara yang berkunjung ke wilayah tersebut. Aksi jukir liar tersebut juga sudah tersebar dan viral di dunia maya.
“Ada empat orang yang kami amankan,” kata Kapolsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Menurut dia, keempat orang jukir liar yang diamankan saat ini masih dilakukan pembinaan agar tidak lagi mengulangi hal yang sama di kemudian hari.
Dia menjelaskan bahwa jukir liar yang berinisial AF (36) mengenakan tarif Rp60 ribu untuk kendaraan roda empat.
AF mengakui perbuatannya dan itu dilakukan bersama dengan AP yang merupakan penguasa lokasi parkir liar tersebut.
Haris mengatakan bahwa pelaku mengutip parkir untuk mobil sebesar Rp40-50 ribu dengan sistem bagi hasil. Namun saat kejadian pelaku mengutip uang parkir Rp60 ribu.
Uang tersebut dibagi tiga untuk calo yang mengarahkan parkir ke lokasi sebesar Rp10 ribu dan sisanya Rp50 ribu dibagi dua.
“Saat ini mereka masih dalam pembinaan dan kami akan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat,” ujarnya.
Kasus terjadi pada Minggu (13/4/2025) dan kemudian video itu disebarluaskan oleh korban di media sosial dan menjadi ramai di dunia maya.
Berkat keterangan di dalam video tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan pemungutan di parkir liar dengan tarif tidak wajar.