Urusan Potongan 30 Persen Ojol Tanggung Jawab Komdigi, Kemenhub Sekadar Beri Rekomendasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut tidak memiliki tanggung jawab untuk memberi teguran kepada pihak aplikasi ojek online terkait potongan 30 persen kepada driver. Kemenhub hanya sebatas memberikan rekomendasi potongan bagi apilkator, sementara kebijakan lain, termasuk teguran merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
“Kita ke Komdigi hanya memberikan rekomendasi agar Komdigi memberikan teguran kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo, melalui keterangan resminya, Rabu (15/1).
Selain itu, menurut Budi, Kemenhub juga tidak memiliki kuasa untuk mengumpulkan data secara langsung di lapangan, untuk kemudian mengubah kebijakan.
“Biasanya kita dapatnya dari mitra, mitranya aplikator. (Mengawasi perusahaan aplikasi) kita tidak punya kemampuan atau kewenangan, itu masuknya karena mereka di bawah kewenangan Komdigi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono meminta Kementerian Perhubungan untuk memanggil pihak aplikasi Gojek dan Grab menyusul potongan biaya mencapai 30 persen yang mesti ditanggung driver.
Besaran 30 persen itu, dinilai tidak sesuai aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
“Panggil aplikatornya agar melakukan potongan sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh Menhub itu sendiri,” kata Igun saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Berdasarkan aturan Menhub tersebut, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20 persen.