News

Turuti Permintaan Ghufron, Eks Sekjen Kementan Khawatir Kasusnya Diusut KPK


Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menyetujui permintaan Wakil Ketua Nurul Ghufron untuk membantu mutasi pegawai Kementan bernama Andi Dwi Mandasari. Alasannya, Kasdi merasa khawatir kalau tidak dituruti akan berimbas pada kasus dugaan korupsi Kementan yang ketika itu sedang diusut KPK.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dalam sidang pelanggaran etik Ghufron di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2024).

Haris menceritakan, mulanya Andi telah mengajukan permohonan mutasi dan ditolak. Kemudian, Ghufron menghubungi dirinya melalui pesan WhatsApp pada 15 Maret 2022.

“Dalam persidangan, saksi Kasdi Subagyono menerangkan alasan memberikan persetujuan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari, meskipun sudah pernah ditolak, karena saksi Kasdi Subagyono merasa segan kepada terperiksa (Ghufron),” kata Haris.

Baca Juga:  Akrab dengan Raja Abdullah II, Prabowo: Kami Sudah Bersahabat Lama

Usai dihubungi Ghufron, Kasdi cepat  memproses mutusi Andi dalam waktu dua minggu. Dalam surat keputusan pemindahan tempat kerja itu, Andi dipindahkan dari pegawai Inspektorat Il pada Kementan RI, Jakarta ke BPTP, Malang, Jawa Timur.

“Pada waktu itu para pejabat di Kementan sedang merasa khawatir karena ada informasi KPK sedang menangani perkara di Kementan,” kata Haris.

Atas perbuatannya, Ghufron dijatuhkan sanksi etik sedang dalam bentuk teguran tertulis. Teguran tertulis itu berupa tidak mengulangi perbuatannya melanggar etik kembali, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan peraturan tertuang dalam peraturan Dewas KPK. Serta, pemotongan gaji setiap bulan sebesar 20 persen hingga enam bulan ke depan.

Baca Juga:  Polda Jatim Periksa 5 Saksi Kasus Penahanan Ijazah CV Sentosa Seal Surabaya

Sebagai informasi, Kasdi telah berstatus terdakwa bersama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta dalam kasus pemerasan pejabat eselon Kementan dengan total Rp44,7 miliar.

SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti, Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu dengan total Rp14,6 miliar.

Sedangkan, anak buah SYL,  Kasdi dan Hatta masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
 

Back to top button