News

Transparansi Rekrutmen Anggota KPUD Harus Terjamin

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin transparansi dan sejumlah aspek lain terkait rekrutmen anggota KPU Daerah (KPUD) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“KPU RI (harus) menjamin transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas rekrutmen penyelenggara pemilu daerah,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Kurnia Ramadhana dalam diskusi media “Investigasi, Usut Tuntas, dan Tolak Penyelenggara Pemilu yang Terlibat Kecurangan“, seperti dipantau melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyampaikan, desakan tersebut muncul karena ada dugaan iming-iming jabatan dari KPU RI kepada anggota KPUD yang bersedia curang. Kecurangan berupa manipulasi data dalam tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga:  Geger! Anak Tega Bunuh-Mutilasi Ibu Kandung karena Sakit Hati Kurang Kasih Sayang

Dengan demikian, saat KPU RI merekrut penyelenggara pemilu di 20 provinsi, termasuk empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan 118 kabupaten dan kota, koalisi tersebut mendesak jaminan transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas.

Selain itu, mereka juga mendesak KPU RI tidak meloloskan penyelenggara pemilu yang diduga berbuat curang dalam verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Sederhananya, jangan sampai penyelenggara pemilu daerah yang terlibat dalam kejahatan pemilu justru dipilih oleh KPU RI,” kata Kurnia seperti dikutip Antara.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri atas sejumlah kelompok masyarakat sipil dan firma hukum. Selain ICW, koalisi ini diikuti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Forum Komunikasi dan Organisasi Nonpemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Firma Themis Indonesia, AMAR Law Firm, serta Komite Pemantau Legislatif.

Baca Juga:  Termasuk Deklarator, Alasan PKS Dapuk Al Muzammil Jadi Presiden Partai

Sebelumnya, koalisi menerima dugaan adanya instruksi dari KPU pusat kepada KPU daerah untuk mengubah data hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.  Dengan demikian, partai politik tertentu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Atas dugaan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya tidak menginstruksikan KPU daerah untuk meloloskan partai politik tertentu sebagai peserta Pemilu 2024 dalam tahapan verifikasi faktual.

Enggak ada ya (instruksi dari KPU pusat). Saya sudah cek rekaman-rekaman dalam acara di 22 November 2022 itu,” ujar Hasyim di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Back to top button