TPDI Sayangkan Sikap Kerdil KPK Minta Maaf ke Puspom TNI

Advokat senior yang juga mantan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), cikal bakal KPK, Petrus Selestinus menyayangkan sikap kerdil KPK pimpinan Firly Bahuri yang meminta maaf kepada Puspom TNI, terkait OTT KPK pada 25 Juli 2023.
“Sangat disayangkan sikap kerdil KPK yang belum apa-apa sudah mengaku sebagai suatu kekhilafan. Ketika dua anggota TNI tertangkap tangan dalam OTT KPK, pada 25 Juli 2023, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas,” kata Petrus dalam rilis kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (29/7/2023).
Pengakuan sebagai kekhilafan dan meminta maaf kepada Pimpinan Puspom TNI, dinilai Petrus, sebagai sikap kerdil dan pengecut. Dia bahkan menyebutnya sebagai ayam sayur, ketika menghadapi intervensi kekuasaan sewenang-wenang dari Puspom TNI terhadap KPK, dalam melaksanakan tugas.
“Sikap Pusmpom TNI secara kelembagaan meminta KPK menyerahkan proses hukum terhadap dua anggota TNI yang terkena OTT, sebagai bentuk intervensi kekuasaan yang merobek-robek independensi KPK dalam menjakankan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Petrus.
Alasannya, lanjut Petrus, apa yang diduga dilakukan dua oknum TNI hingga terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK, harus dipandang sebagai tindakan pribadi, untuk kepentingan pribadi dan orang lain dan bukan untuk dan atas nama serta kepentingan Institusi TNI.
“Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana yang diminta oleh KPK terhadap kedua oknum TNI yang terkena OTT KPK-pun ditujukan kepada dan bersifat pertangungjawaban pribadi ke dua oknum TNI dimaksud, bukan tanggung jawab Institusi TNI,” paparnya.
Jika Puspom TNI ingin membela anak buahnya yang terlibat tindak pidana, kata koodrinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu, hanya boleh dilakukan dengan membentuk tim penasehat hukum. Serta melakukan pembelaan melalui upaya hukum ke praperadilan, atau gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan pasal 63 UU KPK.
“Sikap Puspom TNI datang ke KPK hendak menarik perkara kedua anak buahnya yang terkena OTT KPK untuk ditangani sendiri, hal itu cerminan arogansi kekuasaan. Ada keinginan untuk menumbuhkan sikap kebal hukum di kalangan prajurit TNI, ketika berhadapan dengan kasus hukum dengan masyarakat sipil,” tuturnya.
KPK Keliru dan Minta Maaf
Usai menerima kunjungan sejumlah petinggi TNI yang dipimpin Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, Jumat (28/7/2023), KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf.
Diakui telah terjadi kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi terkait dugaan suap Basarnas.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI. Atas kekhilafan itu, kami mohon dimaafkan,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta.
Kasus ini berawal dari OTT KPK terhadap dua perwira TNI yakni Henri selaku Kabasarnas periode 2021-2023 dan Afri selaku Koorsmin Kabasarnas. Sempat diumumkan lembaga antirasuah sebagai tersangka.
Johanis membeberkan dalam pelaksanaan OTT pada awal pekan ini, tim penyidik KPK menemukan dan mengetahui dugaan keterlibatan anggota TNI yang berdinas di lingkungan Basarnas.
“Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Johanis.
Iwan Purwantono