Tipu Warga Sidrap, Pemuda Parepare Ditangkap Polisi
Pelaku Menipu Korban dalam Transaksi Jual Beli iPhone 14 Pro Max

INILAHSULSEL.COM, SIDRAP – Unit Reskrim Polsek Dua Pitue berhasil menangkap pelaku penipuan online berinisial AF. Pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap di Kota Parepare pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 19.45 Wita.
Kapolsek Dua Pitue Iptu Bachri membenarkan ihwal penangkapan pelaku penipuan online tersebut. Dia menjelaskan bahwa pemuda itu melakukan penipuan dalam transaksi jual beli iPhone 14 Pro Max.
“Korban melapor ke kami setelah korban merasa ditipu saat hendak membeli telepon genggam di sosial media,” kata Bachri, Sabtu (16/12/2023).
Bachri menjelaskan bahwa kejadian itu bermula kala korban hendak membeli iPhone 14 Pro Max yang diiklankan korban di media sosial seharga Rp14 juta. Melihat telepon genggam tersebut dijual dengan harga miring, tanpa pikir panjang korban langsung mengirim uang kepada pelaku.
“Pelaku dan korban pun sepakat dengan harga tersebut lalu Korban disuruh transfer oleh pelaku dari harga Handphone yang disepakati sebesar Rp14 Juta,” ujarnya.
Setelah uang tersebut dikirim oleh korban, pelaku lalu memblokir korban. Merasa telah ditipu, korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
“Setelah korban melakukan transaksi dengan mentransfer uang tersebut, nomor WhatsApp korban langsung di blokir oleh Pelaku dan terputus komunikasi. Atas mejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta,” terangnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan iPhone 14 Pro Max yang fotonya diunggah di sosial media seolah hendak dijual.