Tindak Lanjut Kebijakan Arab Saudi, Pemerintah Sediakan Vaksin Polio bagi Jemaah dan Petugas Haji

Pemerintah menyediakan vaksin polio bagi seluruh jamaah calon haji reguler dan petugas haji, sebagai tindak lanjut kebijakan Arab Saudi yang mewajibkan vaksinasi polio per Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (17/4/2025), Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Liliek Marhaendro Susilo menyebutkan selain vaksin meningitis yang telah menjadi syarat wajib selama ini, mulai tahun ini juga diwajibkan vaksinasi polio.
“Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus polio selama satu tahun terakhir,” ujar Liliek.
Dalam keterangan yang sama, Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan Prima Yosephine mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut kebijakan Arab Saudi, pemerintah telah menyiapkan vaksin bagi seluruh jemaah calon haji reguler dan petugas haji. Adapun untuk jemaah umrah dan jemaah haji khusus, kata dia, vaksinasi dilakukan secara mandiri.
“Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis, dan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi,” ujar Prima.
Dia menyebutkan, vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19.
Poliomyelitis (polio) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf. Dalam beberapa kasus, kata Prima, infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian dalam waktu singkat.
“Polio dapat menyerang siapa saja tanpa memandang usia. Hingga saat ini belum ditemukan obat untuk penyakit ini, dan vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularannya,” terang Prima.