News

Tidak Semua Caleg Profilnya Dipublikasikan, Publik Patut Curiga

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, meyayangkan beberapa calon anggota legislatif (caleg) yang enggan mempublikasikan daftar riwayat hidupnya setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

Mita, sapaan akrabnya, menilai hal itu akan menimbulkan kecurigaan dan kebingungan bagi pemilih. “Tentu saja ketidakterbukaan caleg terhadap riwayat hidupnya akan memberikan kesan mencurigakan oleh pemilih dengan membangun pertanyaan ‘mengapa CV-nya ditutupi?’ Apakah dari CV-nya ada hal yang ditutupi dari proses pencalonan ini?” kata Mita dalam keterangannya yang diterima Inilah.com, Selasa (7/11/2023).

Mita juga mengkritisi, tindakan KPU yang lemah dan memperbolehkan caleg untuk tidak mempublikasikan profilnya. Langkah KPU ini akan melemahkan pengawasan partisipatif yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Hasan Nasbi Diyakini Kena Teguran Keras Seskab Sebelum Putuskan Mundur

“Misalnya ketika CV caleg mencantumkan latar belakang pendidikan yang merupakan salah satu persyaratan pencalonan, ketika CVnya terbuka maka publik atau pemilih dapat memastikan benar atau tidaknya caleg memenuhi syarat minimal pendidikan. Dan syarat lainnya ketika CV tertutup publik tidak dapat memastikan calon tersebut memenuhi syarat,” tuturnya.

Mita kembali mengungkit sikap aneh KPU lainnya, ia pun meyinggung soal tertutup KPU dalam proses verifikasi calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasakan hal yang sama ditambah ketidakterbukaan setelah DCT ditetapkan.

“Maka publik dapat berasumsi ada kejanggalan dalam proses pencalonan para caleg yang tidak mau membuka CV-nya. Dan adanya dugaan kecenderungan para caleg tersebut yang mempengaruhi pemilih dengan politik uang, bukan prestasinya,” ucap Mita.

Baca Juga:  Malaysia Tempatkan RS Lapangan dengan Dukungan 70 Tenaga Medis di Myanmar

Sebelumnya, KPU mengungkapkan alasan pihaknya tidak mempublikasi semua profil calon anggota legislatif (caleg) di Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah diumumkan ke Publik. Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan publikasi tersebut harus ada izin persoal dari caleg yang hendak dipublikasikan.

“Daftar Riwayat Hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 huruf h UU No. 7 Tahun 2017. Jadi harus seijin caleg yang bersangkutan dalam DCT,” jelas Idham saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/11/2023).
 

Back to top button