Hangout

Tiba di PN Jaksel, Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan


Terdakwa Nikita Mirzani menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/06/2025). Sidang ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) milik dokter berinisial RGP. 

“Kabarnya baik, Alhamdulillah,” kata Nikita Mirzani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Nikita hadir dengan tangan diborgol. Dia mengatakan sangat siap untuk memberikan pernyataan terkait kasus tersebut di persidangan. 

Tidak hanya itu, Nikita juga mengaku mendapatkan dukungan penuh dari buah hatinya, Laura Meizani atau Lolly untuk menjalani persidangan ini. 

“Anak aku, Lolly katanya mami semangat terus, Lolly doain yang terbaik,” paparnya.

Nikita tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

Baca Juga:  Solidaritas Palestina Melalui Layar Lebar: Habib Idrus dan LSF Gelar Nobar Gaza: Hayya 3

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan, Selasa (17/6/2025). Sidang perdana digelar Selasa (24/6/2025) pukul 09.00 WIB.

Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (5/6/2025).

Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter RGP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Baca Juga:  Review Dan Da Dan: Evil Eye, Bukti Sekuel Bisa Melampaui Ekspektasi

Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Back to top button