
INILAHSULSEL.COM – Penyebab kematian seorang wanita berinisial J (35 tahun) yang mayatnya ditemukan dalam keadaan tulang belulang yang terkubur di dalam sebuah rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terungkap.
Ternyata, J tewas akibat dianiaya oleh suaminya yang bernama H (43 tahun) sejak enam tahun yang lalu.
Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi, Kapolda Sulsel, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah anak korban melaporkan ayahnya sendiri ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (13/4/2024).
Anak korban curiga bahwa ibunya meninggal karena dianiaya oleh ayahnya.
“Seorang wanita berusia 17 tahun datang melapor ke Polrestabes, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri,” ungkap Andi Rian kepada wartawan pada Minggu (14/4/2024).
Menurut Andi Rian, korban sebelumnya dikabarkan kabur dari rumah bersama seorang lelaki lain, namun anak korban membantah informasi tersebut.
“Dari keterangan anak, ibunya tidak kabur, melainkan meninggal karena dianiaya hingga tewas,” tambahnya.
Pelaku kemudian ditangkap oleh polisi di rumahnya di Jalan Daeng Tata, Makassar, pada Sabtu (13/4/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membunuh istrinya pada tahun 2018.
“Ini terjadi pada tahun 2018, atau sudah enam tahun yang lalu. Setelah mendapat informasi dari anak korban, penyidik merespons cepat dan berhasil menangkap pelaku,” jelas Andi Rian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait jasad korban yang ditimbun oleh pelaku. Mayat korban ditemukan tertimbun di dalam rumah di Jalan Kandea 2, Kecamatan Bontoala, pada Minggu (14/4/2024).
“Anda melihat, jasad tidak dibuang, tapi ditimbun dalam rumah tersebut. Tanah ditumpuk di halaman belakang rumah,” jelasnya.
Mayat korban ditemukan dalam keadaan tinggal tulang belulang dan kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk pemeriksaan forensik.
“Tim forensik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan identitas jasad dan penyebab pasti kematian korban,” tambah Andi Rian.
Polisi masih terus menyelidiki penyebab pasti kematian korban dan meminta keterangan dari sejumlah saksi serta menumpulkan bukti di lapangan.
“Kami akan melihat di mana adanya benturan, dan apakah korban benar-benar dianiaya sebelum meninggal,” pungkasnya.