Perkara pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Selviani (33) menapaki babak baru. Tersangka, Dwi Feriyanto (23) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (13/11/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan, Kejari Sukoharjo telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pembunuhan Dosen UIN pada Senin (13/11/2023). Penyidik Polres Sukoharjo juga telah menyelesaikan berkas perkara pembunuhan yang terjadi pada pertengahan September 2023 lalu itu.
Tersangka merupakan warga Dukuh Taru RT 02/RW 05 Desa Tempel, Kecamatan Gatak. Tersangka diketahui berprofesi sebagai tukang bangunan.
“Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Sukoharjo. Dengan berkas perkara Nomor : BP/03/IX/RES.1.7/2023/RESKRIM atas nama Dwi Feriyanto,” kata Galih seperti dikutip Inilahjateng, Jumat (17/11/2023).
Dalam berkas itu, Dwi Feriyanto disangkakan pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP. Dengan barang bukti berupa 1 buah tangga, 1 buah kasur dan 1 buah pisau.
“Kemudian, tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di rutan kelas I Surakarta selama 20 hari terhitung tanggal 13 November 2023 sampai dengan 2 Desember 2023,” tandas Galih.