Tersangka Eks Dirut PT AMKA Kedapatan Punya Saham di PT Indo Premier Sekuritas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati bukti eks Direktur Utama PT Amarta Karya (AMKA), Catur Prabowo  memiliki saham di perusahaan PT Indo Premier Sekuritas. Catur merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu yang kemudian coba didalami komisi antirasuah pada pemeriksaan Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas, Iswahyudi Al Haq, Selasa (22/8/2023) kemarin.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aset milik Tersangka CP dalam bentuk permainan saham pada perusahaan sekuritas,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (23/8/2023).

Namun, Ali tidak merinci jumlah nilai aset yang dimiliki Catur di perusahaan sekuritas tersebut.

Pada kasus ini selain menetapkan Catur Prabowo, KPK juga menjadikan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna (TS) sebagai tersangka. Keduanya kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dalam konstruksi perkara, Catur memerintahkan Trisna bersama pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek sub kontraktor fiktif yang dikerjakan PT Amarta Karya. Proyek fiktif di PT AMKA dengan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 46 Miliar.

Uang haram itu digunakan untuk diantaranya lain, membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkembangan penyidikan Senin (21/8), KPK menetapkan Catur sebagai tersangka TPPU Pasal 3, Tindakan tersebut diantaranya dengan menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya.

Exit mobile version