SulselNews

Tersandung Kasus Hukum, Satu Anggota DPRD Sulsel Batal Dilantik

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Satu orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2024-2029 batal dilantik. Hal itu dikarenakan legislatif yang terpilih pada Pileg 2024 itu, tersandung kasus hukum.

Dalam sidang paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi dari Fraksi NasDem ditunjuk sebagai Ketua Sementara. Kemudian Rahman Pina dari Fraksi Golkar sebagai Wakil Ketua Sementara.

“Ibu Andi Rachmatika Dewi selaku ketua sementara, dan Bapak Rahman Pina sebagai wakil ketua sementara,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel, Muhammad Jabir, Selasa (24/9/2024).

Dengan penunjukan Andi Rachmatika Dewi sebagai ketua sementara, DPRD Sulsel kini menunggu penetapan pimpinan definitif untuk membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) usai pelantikan 84 legislator terpilih.

Baca Juga:  China: Larangan Mahasiswa Asing ke Harvard akan Hancurkan Reputasi AS

Sementara itu, dalam pembacaan 84 anggota DPRD Sulsel yang dilantik, tak ada nama Hamsyah Ahmad dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia batal dilantik karena tersandung kasus hukum saat menjabat di periode sebelumnya.

Ketua DPRD Sulsel Sementara, Rachmatika Dewi membenarkan ada satu anggota DPRD Sulsel terpilih yang pelantikannya ditunda. Cicu sapaan akrabnya mengatakan jadwal pelantikan Hamsyah menunggu keputusan hukum.

“Kalau tidak salah masih ada satu anggota legislatif yang tidak dilantik. Itu kita masih menunggu (proses hukumnya),” jelas Cicu kepada wartawan.

Back to top button