INILAHSULSEL.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pihak yang mencatut nama pegawainya dengan dalih bisa menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.
Diketahui dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek pembangunan Jalur Kereta Api Sulawesi Selatan, Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso , Empat Proyek Konstruksi Jalur Kereta Api dan Dua Proyek Supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan adanya orang yang mencatut nama KPK itu terungkap dalam pemeriksaan dua orang saksi yakni pengusaha Herbert Antonio Sihombing dan karyawan Balai Teknik Perkeretaapian Lampung Muslim, pada Senin (6/11/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Informasi yang kami terima, diduga ada kesengajaan dari oknum tertentu dengan menerima imbalan uang ratusan juta rupiah yang mengaku dapat mengurus dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan KPK,” kata Ali Fikri, Rabu (8/11/2023).
Ali mengatakan oknum tersebut, juga mencatut nama pegawai KPK dalam menjalankan aksinya. Ali pun mengatakan bahwa hal itu bisa merusak kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Dugaan pengondisian ini dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK. Hal ini tentunya dapat mencederai kepercayaan publik kepada KPK,” ujarnya.
KPK memperingatkan agar siapapun tidak boleh menyalahgunakan nama KPK sebagai modus untuk melakukan penipuan dalam upaya menghambat proses hukum yang sedang berlangsung saat ini . Ali menegaskan lembaga antirasuah masih terus melakukan pengembangan penanganan perkara korupsi proyek rel kereta api ini.
“Korupsi pada sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini, ujungnya masyarakat-lah sebagai pihak yang paling dirugikan,” ucap Ali.
Penanganan Dugaan Korupsi di DJKA

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (11/4) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang yang terdiri dari enam penyelenggara negara dari Ditjen Perkeretaapian dan empat pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp2,823 miliar, yang terdiri uang tunai Rp2,027 miliar dan 20.000 dolar AS, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo rekening bank Rp150 juta.
Empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).