Terlilit Utang, Pria di Tana Toraja Rampok Neneknya Sendiri
Pelaku Ditangkap Setelah Korban Melapor ke Polisi

INILAHSULSEL.COM, TANA TORAJA – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Tana Toraja membekuk seorang pria paruh baya berinisial YP. Pria berusia 48 tahun itu ditangkap usai dilaporkan ke polisi lantaran merampok neneknya sendiri.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo membenarkan penangkapan YP. Dia menyebut pelaku ditangkap di Gurrik Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Senin (18/12/23).
“Setelah kami menerima laporan korban di SPKT selanjutnya unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pelaku diamankan,” kata Malpa, Selasa (19/12/2023).
Dari hasil interogasi, lanjutnya, Pelaku nekat merampok emas milik neneknya sendiri lantaran pelaku terlilit utang. Pelaku kalap dan bingung bagaimana caranya ia harus membayar utangnya yang telah jatuh tempo.
“Pelaku melakukan pencurian dan kekerasan terhadap korban pada 13 Desember 2023 karena punya utang,” jelasnya.
Malpa menceritakan, aksi perampokan itu bermula ketika YP mendatangi rumah neneknya. Ia masuk secara paksa ke dalam kamar lalu merampas kalung emas milik neneknya itu dan sebuah tas yang berisi uang tunai.
Usai merampok kalung emas milik neneknya sendiri, YP langsung menjual emas tersebut ke salah satu toko emas yang berada di Tana Toraja. Sementara tas yang ia ambil telah ia buang.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp15,7 juta,” sebut Malpa.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti kalung emas yang telah dijual tersebut. Saat ini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Tana Toraja.
“Terhadap pelaku kami sangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” dia memungkasi.